1.Masyarakat Bahasa
Chaer dan Leoni Agustina, (2004: 36) mengemukakan yang
disebut masyarakat tutur bukanlah hanya sekelompok orang yang menggunakan
bahasa yang sama, melainkan kelompok orang yang mempunyai norma yang sama dalam
menggunakan bentuk-bentuk bahasa.
Fishman (dalam Chaer dan Leoni Agustina, 2004: 36)
masyarakat tutur adalah suatu masyarakat yang anggota-anggotanya setidaknya
mengenal satu variasi bahasa serta norma-norma yang sesuai dengan penggunaannya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa masyarakat
Karangpucung, Majenang, kabupaten Cilacap Barat merupakan masyarakat bahasa
atau masyarakat tutur, karena sedikitnya telah mengusai tiga bahasa (multilingual) yaitu bahasa Indonesia, bahasa
Jawa, dan bahasa Sunda beserta norma-normanya. Pemakaian ketiga bahasa tersebut
juga mempunyai peran dan fungsinya masing-masing.
2. Bahasa
Bahasa merupakan alat komunikasi
yang digunakaan manusia bisa juga dikategorikan sebagai alat penghubung manusi
dalam berkomunikasi dan berinteraksi denagan lawan bicara. Bagian-bagian yang
terdapat dalam bahasa yaitu yang meliputi: pengertian bahasa, fungsi bahasa,
jenis bahasa, dan ragam bahasa.
a.
Pengertian Bahasa
Menurut Kridalaksana (dalam Aslinda dan Leni Safyahya,
2007: 1) bahasa adalah sistem lambang bunyi yang abriter yang dipergunakan
dalam masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasikan
diri.
Bahasa dipergunakan manusia dalam segala aktivitas
kehidupan. Dengan damikian, bahasa
merupakan hal yang paling hakiki dalam kehidupan manusia. Recing Koen dan
Pateda (dalam Aslinda dan Leni Safyahya, 1993: 5) menyatakan, bahwa hakekat bahasa
bersifat mengerti, individual, kooperatif dan sebagai alat komunikasi.
Berdasarkan beberapa pandangan mengenai bahasa tersebut maka dapat dikatakan bahwa bahasa adalah alat komunikasi
dan interaksi sosial di dalam suatu masarakat yang berwujud lambang bunyi atau
simbol yang bersifat abriter, konvsional dan bermakna yang dapat
membentuk identitas pemakainya serta mengembangkan budaya suatu masyarakat
tertentu.
b.
Fungsi Bahasa
Menurut Soeparno, ( 2002: 5) fungsi umum bahasa adalah sebagai
alat komunikasi sosial. Di dalam masyarakat ada komunikasi atau saling hubungan
antar anggota. Untuk keperluan itu dipergunakan suatu wahana yang dinamakan
bahasa. Dengan demikian, setiap masyarakat dipastikan memiliki dan menggunakan
alat komunikasi sosial tersebut. Tidak ada masyarakat tanpa bahasa dan tidak ada
pula bahasa tanpa masyarakat.
Menurut Chaer dan Leoni Agustina, (2004: 14) fungsi bahasa
secara tradisional kalau ditanyakan apakah bahasa itu, akan di jawab bahasa
adalah alat untuk berinteraksi atau alat untuk berkomunikasi,dalam arti, alt
untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau juga perasaan.
Dari pendapat pakar tersebut dapat ditarik sebuah
kesimpulaan bahwa bahasa berfungsi sebagai alat komunikasi dan berinteraksi
yang dilakukan manusia pada umumnya.
1)
Komunikasi
a)
Pengertian Komunikasi
Menurut Uchjana dan effendi, (2007: 9) istilah komunikasi
atau dalam bahasa Inggris communication berasal dari kata latin communicatio,
dan bersumber dari kata kommunis yang berarti sama. Sama di sini maksudnya adalah
sama kata. Jadi kalau dua orang terlibat dalam komunikasi, misalnya dalam
bentuk percakapan, maka komunikasi akan terjadi atau berlangsung selama ada
kesamaan makna apa yang sedang dipercakapkan. Kesamaan bahasa yang dipergunakan
dalam percakapan itu belum tentu menimbulkan kesamaan makna. Akan tetapi,
pengertian komunikasi yang dipaparkan di atas sifatnya dasar, dalam arti kata
bahwa komunikasi itu minimal harus mengandung kesamaan makna antara dua pihak
yang terlibat.
Chaer dan Leonie
Agustina, (2004: 17) mengutip dari webster menyebutkan komunikasi adalah proses
pertukaran informasi antar individu melalui sistem simbol, tanda, atau tingkah
laku yang umum. Pengertian komunikasi itu paling tidak melibatkan dua orang
atau lebih, dan proses pemindahan pesannya dapat dilakukan dengan menggunakan
cara-cara komunikasi yang dilakukan oleh seseorang.
Menurut Chaer dan Leonie Agustina, (2004: 17) dalam setiap
komunikasi harus ada komponen pokok, yaitu:
(1)
Partisipan, yaitu pihak yang berkomunikasi,
pengirim dan penerima informasi yang dikomunikasikan. Pihak yang terlibat dalam
proses komunikasi tentunya ada dua orang atau ada dua kelompok orang, yaitu pertama
yang mengirim (sender) informasi, dan kedua yang menerima (receiver)
informasi.
(2)
Informasi yang dikomunikasikan. Informasi yang dikomunikasikan
tentunya berupa suatu ide, gagasan, keterangan, atau pesan.
Alamat yang digunakan dalam komunikasi. Alat yang digunakan dapat berupa
simbol atau lambang seperti bahasa.
Dengan demikian proses komunikasi akan berjalan dengan
lancar dan bahasa sebagai media komunikasi apa bila dalam interaksi ditandai
adanya umpan balik dari penerima pesan (receiver) atau lawan tutur kepada
pengirim pesan (sender) atau penutur dan komunikasi menurut jenisnya
dibagi menjadi dua macam yaitu verbal dan nonverbal.
b)
Jenis Komunikasi
Menurut Chaer dan Leonie Agustina, (2004: 20) membagi
jenis komunikasi menjadi dua macam:
(1)
Komunikasi verbal
Komunikasi verbal atau komunikasi bahasa adalah komunikasi
yang menggunakan bahasa sebagai alatnya. Bahasa yang digunakan dalam komunikasi
ini tentunya harus berupa kode yang sama-sama dipahami oleh pihak penutur dan
pihak pendengar yaitu yang berupa bahasa tulis dan bahasa lisan.
(2) Komunikasi NonVerbal
Komunikasi nonverbal
adalah komunikasi yang menggunakan alat, seperti bunyi peluit, cahaya (lampu,
api), isyarat bendera (semaphore).
2)
Interaksi
Interaksi
merupakan bagian dari fungsi bahasa. Di sebuah masyarakat, lingkungan
pendidikan bahkan di Pasar sekalipun manusia sering melakukan interaksi. Dengan
adanya interaksi bahasa tersebut berarti
manusia melakukan sebuah kontak sosial
dan komunikasi.
Menurut Soekanto, (2005: 64) bentuk umum proses sosial
adalah interaksi sosial. Interaksi sosial merupakan hubungan antara
orang-orang, perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang
perorang dengan kelompok manusia. Apabila dua orang bertemu, interaksi sosial
dimulai pada saat itu, mereka saling menegur, berjabat tangan, saling bicara
atau bahkan mungkin terjadi apabila tidak memenuhi dua syarat yaitu, adanya
kontak sosial dan adanya komunikasi. kontak sosial dapat bersifat positif atau
negatif. Yang bersifat positif mengarah pada suatu kerja sama, kontak sosial
yang bersifat negatif pada suatu pertentangan atau bahkan sama sekali tidak
menghasilkan interaksi sosial.
Apabila seorang pedagang menawarkan barang dagangannya kepada
calon pembeli serta diterima dengan baik sehingga memungkinkan terjadinya jual
beli, maka kontak tersebut bersifat positif. Lain halnya, apabila pembeli
tampak bersungut-sungut sewaktu ditawarkan barang dagangan maka, kemungkinan besar tidak akan terjadi jual
beli. Dalam hal ini terjadi kontak negatif yang menyebabkan tidak
berlangsungnya interaksi sosial. Dalam interaksi mencakup tiga hal, yaitu
diglosia, alih kode, dan campur kode.
a)
Diglosia
Didalam masyarakat bahasa
khususnya di daerah Perbatasan Jawa Tengah Jawa Barat bahasanya sangat bervaiativ.
Sebagian daerah tertentu ada yang menggunakan bahasa Sunda sebagian daerah lain
ada yang menggunakan bahasa Jawa bahkan ada pula yang menggunakan bahasa Indonesia.
Menurut Ferguson (dalam
Chaer dan Leoni Agustina, 2004: 92) menyatakaan keadaan suatu masyarakat dimana
terdapat dua variasi dari satu bahasa yang hidup berdampingan dan masing-masing
mempunyai peranan tertentu disebut diglosia. Ferguson juga membagi pengertian
diglosia menjadi tiga yaitu:
(1) Diglosia adalah suatu situasi kebahasaan yang relatif
stabil, di mana selain terdapat sejumlah dialek utama (lebih tepat, ragam-ragam
utama) dari satu bahasa terdapat ragam lain.
(2) Dialek-dialek utama itu, di antaranya, bisa berupa
dialek biasa, dan bisa berupa sebuah dialek standar atau sebuah standar regional.
(3) Ragam lain (yang bukan dialek-dialek utama) itu
memiliki ciri:
(a)
Sudah sangat terkodifikasi.
(b)
Gramatikalnya lebih komplek.
(c)
Merupakan wahana kesusastraan tertulis yang sangat luas dan
dihormati.
(d)
Dipelajari melalui pendidikan formal.
(e)
Digunakan dalam bahasa tulis dan bahasa lisan formal.
(f)
Tidak digunakan (oleh lapisan masyarakat manapun) untuk
percakapan sehari-hari.
Kriteria diglosia yang sangat penting menurut Ferguson (dalam
Chaer dan Leoni Agustina, 2004: 93) adalah bahwa dalam masyarakat diglosis terdapat dua variasi dari satu
bahasa. Variasi pertama disebut dialek tinggi dan yang kedua disebut dialek
rendah.
Dengan demikian
bahwa masyarakat Karangpucung Kabupaten Cilacap khususnya para penjual pembeli
kambing mereka merupakan masyarakat bahasa (masyarakat tutur) yang memiliki
variasi bahasa dan ini bisa mengakibatkan timbulnya bahasa campuran (campur
kode) dan peralihan bahasa dari bahasa satu ke bahasa lain atau biasa disebut
alih kode.
b)
Alih kode
Menurut Appel (dalam Chaer dan Leoni Agustina, 2004: 106)
alih kode adalah gejala peralihan
pemakaian bahasa karena berubahnya
situasi yang disebabkan oleh datangnya orang ketiga dan dilakukan dengan sadar
dan sengaja dengan sebab tertentu.
Thelander (dalam Chaer dan Leoni Agustina, 2004: 115)
menyatakan bahwa alih kode adalah apabila dalam suatu peristiwa tutur terjadi
peralihan dari suatu klausa suatu bahasa ke klausa bahasa lain.
Fasold (dalam Chaer dan Leoni Agustina, 2004: 115)
berpendapat bahwa alih kode adalah apabila suatu klausa jelas-jelas memiliki
struktur gramatika satu bahasa, dan klausa berikutnya disusun menurut struktur
gramatikal bahasa lain.
Menurut Aslinda dan
Leni Syafyahya, (2007: 85) gejala alih kode disebabkan oleh beberapa faktor:
(1) Siapa yang berbicara,
(2)
Dengan bahasa apa,
(3) Kepada siapa,
(4) Kapan,
(5) Dengan tujuan apa.
Dalam berbagai keputusan linguistik, secara umum tejadinya
penyebab alih kode ialah:
(1)
Pembicara/penutur
(2)
pendengar/lawan tutr
(3)
Perubahan situasi dengan hadirnya orang ketiga
(4)
perubahan dari formal ke informal
Thanks postingannya bermanfaat sekali
BalasHapus